Kamis, 13 Oktober 2011

KUIS 4

      1. Apa yang dimaksud dengan bisnis internasional ? 
      2. Sebutkan 2 komponen dari organisasi ! 
       3.  Sebutkan 4 sistem hokum di Indonesia ! 
       4.  Menggunakan system hukum apakah Indonesia ? 
       5.  Apakah peranan teknologi pada bisnis internasional ? 
       6.  Sebutkan bentuk-bentuk aktivitas globalisasi !


1. Internasional bisnis adalah Kegiatan bisnis atau dagang yang dilakukan oleh 2 Negara atau lebih. 
2. The globalitation of market, the globalitation of production
3. Common law, civil law, religious law, bureaucrast law
4. Civil law
5. Teknologi informasi dibuat untuk memudahkan para penggunanya dalam mencatat suatu transaksi, menyimpannya dalam bentuk data, mentransformasikannya menjadi informasi dan menyebarkannya kepada para pemakai informasi. 
 
Dalam dunia bisnis teknologi informasi mempunyai dampak yang besarmisalnya suatu transaksi bisnis yang dicatat secara on-lineakan diolah dan pada saat yang hampir bersamaan (real-time) hasil pengolahan atau informasinyadapat dilihat, seperti yang lazim dilakukan para nasabah bank pada saat melakukan transaksi pada ATM (automated teller machine).
 
Pada saat ini informasi menjadi hal yang sangat penting dalam kegiatan bisnis, dengan dukungan teknologi informasi, informasi semakin mudah diperoleh tanpa dibatasi ruang dan waktu.

Bahwa menjelang abad ke 21 negara-negara dan perusahaan-perusahaan yang unggul adalah mereka yang sejak awal sudah menerapkan teknologi informasi sebagai alat untuk berkompetisi. Teknologi informasi sudah menjadi senjata (alat) dalam proses bisnis perusahan yang dapat membuat aliran informasi berjalan secara cepat secara internal maupun eskternal. 

    Teknologi informasi memiliki banyak peranan dalam membantu manusia dan memecahkan masalah. Diantaranya membantu manusia dalam : meningkatkan produktivitas, meningkatkan efektivitas, meningkatkan efisiensi, meningkatkan mutu, meningkatkan kreativitas, Problem solving (pemecahan masalah).

6. export-import, investment


jjj
 io
ui

 ii

KUIS 3

1. Jelaskan yang dimaksud dengan Internasional bisnis?
2. Jelaskan yang dimaksud dengan bisnis?
3. Jelaskan yang dimaksud dengan lingkungan bisnis?
4. Jelaskan yang dimaksud dengan manajemen?
5. Jelaskan yang dimaksud dengan manajemen strategik?
6. Gambarkan apa yang kamu dapatkan dilapangan?

JAWAB

1. Internasional bisnis adalah Kegiatan bisnis atau dagang yang dilakukan oleh 2 Negara atau lebih.
2. Bisnis adalah serangkaian kegiatan atau aktivitas pemasaran, operasional, sdm, dan keuangan untuk menghasilkan laba. Contoh: kegiatan yang dilakukan oleh Wirausahawan, bisnis sepatu.
3. Lingkungan bisnis adalah Kegiatan yang berada didalam atau diluar perusahaan yang mempengaruhi perusahaan secara langsung atau tidak langsung. Contoh: agama, politik, sosial, dll
4. Manajemen adalah bekerja yang dilakukan melalui orang lain dan dengan menggunakan fungsi" manajemen.
5. Manajemen strategik adalah suatu rencana yang merupakan satu kesatuan komprehensif dan berintegrasi dihubungkan dengan keunggulan bersaing.
6. Dilapangan :

  • Peti kemas: Kita mendapat kan data tentang fungsi, peran,tujuan adanya tempat peti kemas.
  • Indofood : Hanya diperbolehkan mengambil foto di luar.
  • BPPMDK : Mendapatkan data untuk membuka usaha.
  • Forwarder : Membantu pihak yang sedang melakukan bisnis untuk pengiriman barang.a

KUIS 2

1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan bisnis?
2. Jelaskan apa yang dimaksud dengan lingkungan bisnis?
3. Jelaskan apa yang dimaksud dengan manajemen?
4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan organisasi?
5. Jelaskan apa yang dimaksud dengan etika bisnis dan CSR (tanggung jawab perusahaan)?

JAWAB
1. Bisnis adalah aktivitas/kegiatan pemasaran, sdm, keuangan,dan operasi untuk menghasilkan laba.
2. Lingkungan bisnis adalah segala sesuatu yang mempengaruhi kegiatan bisnis yang berada didalam atau diluar perusahaan.
3. Manajemen adalah kegiatan merencanakan (Planing), pengorganisasian (Organizing), pengarahan (Actuating), dan pengontrolan (Controling) melalui orang lain.
4. Organisasi adalah terdiri dari dua orang atau lebih yang mempunyai tujuan atau kepentingan yang sama.
5. Etika bisnis adalah kegiatan bisnis yang tidak melanggar norma - norma atau dapat diterima oleh masyarakat luas.
CSR (tanggung jawab perusahaan) adalah kepedulian perusahaan terhadap lingkungan di sekitar nya agar tercipta keseimbangan lingkungan external atau internal di sekitarnya.

Kamis, 06 Oktober 2011

Analisis makro indofood indonesia

Ekonomi
Ini adalah tabel PDB (Produk Domestik Bruto) Indonesia dari tahun ke tahun[2] oleh IMF dalam juta rupiah.
Tahun
PDB

1980
60,143.191

1985
112,969.792

1990
233,013.290

1995
502,249.558

2000
1,389,769.700

2005
2,678,664.096

2010
6,422,918.230


SISTEM EKONOMI INDONESIA

 

 

Dalam perkembangan globalisasi seperti kita saksikan saat ini ternyata tidak makin mudah menyajikan  pemahaman tentang adanya sistem ekonomi Indonesia. Kaum akademisi Indonesia terkesan makin mengagumi globalisasi yang membawa perangai “kemenangan” sistem kapitalisme Barat. Sikap kaum akademisi semacam ini ternyata membawa pengaruh besar terhadap sikap kaum elit politik muda Indonesia, yang mudah menjadi ambivalen terhadap sistem ekonomi Indonesia dan ideologi kerakyatan yang melandasinya.

Pemahaman akan sistem ekonomi Indonesia bahkan mengalami suatu pendangkalan tatkala sistem komunisme Uni Soviet dan Eropa Timur dinyatakan runtuh. Kemudian  dari situ ditarik kesimpulan kelewat sederhana bahwa sistem kapitalisme telah memenangkan secara total persaingannya dengan sistem komunisme. Dengan demikian, dari persepsi  simplisistik semacam ini,  Indonesia pun  dianggap perlu  berkiblat kepada kapitalisme Barat dengan sistem pasar-bebasnya dan meninggalkan saja sistem ekonomi Indonesia yang “sosialistik” itu.

Kesimpulan yang misleading tentang menangnya sistem kapitalisme dalam percaturan dunia ini ternyata secara populer telah pula “mengglobal”.  Sementara  pemikir strukturalis masih memberikan  peluang terhadap pemikiran obyektif yang lebih mendalam, dengan membedakan antara runtuhnya negara-negara komunis itu secara politis dengan lemahnya (atau kelirunya) sistem sosialisme dalam prakteknya.

Pandangan para pemikir strukturalis seperti di atas kurang lebihnya diawali oleh fenomena konvergensi antara dua sistem raksasa itu (kapitalisme dan komunisme) a.l. seperti dkemukakan oleh Raymond Aron (1967), bahwa suatu ketika nanti anak-cucu Krushchev akan menjadi “kapitalis” dan anak-cucu Kennedy akan menjadi “sosialis”.
Mungkin yang lebih benar adalah bahwa tidak ada yang kalah antara kedua sistem itu. Bukankah tidak ada lagi kapitalisme asli yang sepenuhnya liberalistik dan individualistik dan tidak ada lagi sosialisme asli yang dogmatik dan komunalistik.

Dengan demikian hendaknya kita tidak terpaku pada fenomena global tentang kapitalisme vs komunisme seperti dikemukakan di atas. Kita harus mampu mengemukakan dan melaksanakan sistem ekonomi Indonesia sesuai dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia, yaitu untuk mencapai kesejahteraan sosial dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa mengabaikan hak dan tanggung jawab global kita.
Globalisasi  dengan “pasar bebas”nya memang berperangai kapitalisme dalam ujud barunya. Makalah ini tidak dimaksudkan untuk secara khusus mengemukakan tentang hal-hal mengapa globalisasi perlu kita waspadai namun perlu dicatat bahwa globalisasi terbukti telah menumbuhkan inequality yang makin parah, melahirkan “the winner-take-all society” (adigang, adigung, aji mumpung), disempowerment dan impoversishment terhadap si lemah. Tentu tergantung kita, bagaimana memerankan diri sebagai subyek (bukan obyek) dalam ikut membentuk ujud globalisasi. Kepentingan nasional harus tetap kita utamakan tanpa mengabaikan tanggungjawab global. Yang kita tuju adalah pembangunan Indonesia, bukan sekedar pembangunan di Indonesia.

LANDASAN SISTEM EKONOMI INDONESIA
Secara normatif  landasan idiil sistem ekonomi Indonesia adalah Pancasila dan UUD 1945.

Dengan demikian maka  sistem ekonomi Indonesia adalah sistem ekonomi yang berorientasi kepada Ketuhanan Yang Maha Esa (berlakunya etik dan moral agama, bukan materialisme); Kemanusiaan  yang adil dan beradab (tidak mengenal pemerasan atau eksploitasi); Persatuan Indonesia  (berlakunya kebersamaan, asas kekeluargaan, sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi dalam ekonomi); Kerakyatan (mengutamakan kehidupan ekonomi rakyuat dan hajat hidup orang banyak); serta Keadilan Sosial (persamaan/emansipasi, kemakmuran masyarakat yang utama – bukan kemakmuran orang-seorang).

Dari butir-butir di atas, keadilan menjadi sangat utama di dalam sistem ekonomi Indonesia. Keadilan  merupakan titik-tolak, proses dan tujuan sekaligus.

Pasal 33 UUD 1945 adalah pasal utama bertumpunya sistem ekonomi Indonesia yang berdasar Pancasila, dengan kelengkapannya,  yaitu Pasal-pasal 18, 23, 27 (ayat 2) dan 34.

Berdasarkan TAP MPRS XXIII/1966, ditetapkanlah butir-butir Demokrasi Ekonomi (kemudian menjadi ketentuan dalam GBHN 1973, 1978, 1983, 1988), yang meliputi penegasan berlakunya Pasal-Pasal 33, 34, 27 (ayat 2), 23 dan butir-butir yang berasal dari Pasal-Pasal    UUDS tentang hak milik yuang berfungsi sosial dan kebebasan memilih jenis pekerjaan. Dalam GBHN 1993 butir-butir Demokrasi Ekonomi ditambah dengan unsur Pasal 18 UUD 1945. Dalam GBHN 1998 dan GBHN 1999, butir-butir Demokrasi Ekonomi tidak disebut lagi dan diperkirakan “dikembalikan” ke dalam Pasal-Pasal asli UUD 1945.

Landasan normatif-imperatif ini mengandung tuntunan etik dan moral luhur, yang menempatkan rakyat pada posisi mulianya, rakyat sebagai pemegang kedaulatan, rakyat sebagai ummat yang dimuliakan Tuhan, yang hidup dalam persaudaraan satu sama lain, saling tolong-menolong dan bergotong-royong.


Politik

Kebudayaan politik Indonesia pada dasarnya bersumber pada pola sikap dan tingkah laku politik yang majemuk. Namun dari sinilah masalah-masalah biasanya bersumber. Mengapa? Dikarenakan oleh karena golongan elite yang mempunyai rasa idealisme yang tinggi. Akan tetapi kadar idealisme yang tinggi itu sering tidak dilandasi oleh pengetahuan yang mantap tentang realita hidup masyarakat. Sedangkan masyarakat yang hidup di dalam realita ini terbentur oleh tembok kenyataan hidup yang berbeda dengan idealisme yang diterapkan oleh golongan elit tersebut. Contohnya, seorang kepala pemerintahan yang mencanangkan program wajib belajar 9 tahun demi meningkatkan mutu pendidikan, namun pada aplikasinya banyak anak-anak yang pada jenjang pendidikan dasar putus sekolah dengan berbagai alasan, seperti tidak memiliki biaya. Hal ini berarti idealisme itu tidak diimplikasikan secara riil dan materiil ke dalam masyarakat yang terlibat dibawah politiknya.
            Idealisme diakui memanglah penting. Tetapi bersikap berlebihan atas idealisme itu akan menciptakan suatu ideologi yang sempit yang biasanya akan menciptakan suatu sikap dan tingkahlaku politik yang egois dan mau menang sendiri. Demokrasi biasanya mampu menjadi jalan penengah bagi atas polemik ini.
            Indonesia sendiri mulai menganut sistem demokrasi ini sejak awal kemerdeka-annya yang dicetuskan di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Demokrasi dianggap merupakan  sistem yang cocok di Indonesia karena kemajemukan masyarakat di Indonesia. Oleh karena itu Demokrasi yang dilakukan dengan musyawarah mufakat berusaha untuk mencapai obyektifitas dalam berbagai bidang yang secara khusus adalah politik. Kondisi obyektif tersebut berperan untuk menciptakan iklim pemerintahan yang kondusif di Indonesia. Walaupun demikian, perilaku politik manusia di Indonesia masih memiliki corak-corak yang menjadikannya sulit untuk menerapkan Demokrasi yang murni.
            Corak pertama terdapat pada golongan elite strategis, yakni kecenderungan untuk memaksakan subyektifisme mereka agar menjadi obyektifisme, sikap seperti ini biasanya melahirkan sikap mental yang otoriter/totaliter. Corak kedua terdapat pada anggota masyarakat biasa, corak ini bersifat emosional-primordial. Kedua cirak ini tersintesa sehingga menciptakan suasana politik yang otoriter/totaliter.
            Sejauh ini kita sudah mengetahui adanya perbedaan atau kesenjangan antara corak-corak sikap dan tingkah laku politik yang tampak berlaku dalam masyarakat dengan corak sikap dan tingkahlaku politik yang dikehendaki oleh Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Kita tahu bahwa manusia Indonesia sekarang ini masih belum mencerminkan nilai-nilai Pancasila itu dalam sikap dan tingkah lakunya sehari-hari. Kenyataan tersebutlah yang hendak kita rubah dengan nilai-nilai idealisme pancasila, untuk mencapai manusia yang paling tidak mendekati kesempurnaan dalam konteks Pancasila.
            Esensi manusia ideal tersebut harus dikaitkan pada konsep “dinamika dalam kestabilan”. Arti kata dinamik disini berarti berkembang untuk menjadi lebih baik. Misalkan kepada suatu generasi diwariskan suatu undang-undang, diharapkan dengan dinamika yang ada dalam masyarakat tersebut dapat menjadikan Undang-Undang tersebut bersifat luwes dan fleksibel, sehingga tanpa menghilangkan nilai-nilai esensi yang ada, generasi tersebut terus berkembang. Dinamika dan kemerdekaan berpikir tersebut diharapkan mampu untuk memperkokoh persatuan dan memupuk pertumbuhan.
            Yang menjadi persoalan kini ialah bagaimana dapat menjadikan individu-individu yang berada di masyarakat Indonesia untuk mempunyai ciri “dinamika dalam kestabilan” yakni menjadi manusia yang ideal yang diinginkan oleh Pancasila. Maka disini diperlukanlah suatu proses yang dinamakan sosialisasi, sosialisasi Pancasila. Sosalisasi ini jikalau berjalan progressif dan berhasil maka kita akan meimplikasikan nilai-nilai Pancasila kedalam berbagai bidang kehidupan. Dari penanaman-penanaman nilai ini akan melahirkan kebudayaan-kebudayaan yang berideologikan Pancasila. Proses kelahiran ini akan memakan waktu yang cukup lama, jadi kita tidak bisa mengharapkan hasil yang instant terjadinya pembudayaan.
            Dua faktor yang memungkinkan keberhasilan proses pembudayaan nilai-nilai dalam diri seseorang yaitu sampai nilai-nilai itu berhasil tertanam di dalam dirinya dengan baik. Kedua faktor itu adalah:
  1. Emosional psikologis, faktor yang berasal dari hatinya
  2. Rasio, faktor yang berasal dari otaknya
Jikalau kedua faktor tersebut dalam diri seseorang kompatibel dengan nilai-nilai Pancasila maka pada saat itu terjadilah pembudayaan Pancasila itu dengan sendirinya.
Tentu saja tidak hanya kedua faktor tersebut. Segi lain pula yang patut diperhaikan dalam proses pembudayaan adalah masalah waktu. Pembudayaan tidak berlangsung secara instan dalam diri seseorang namun melalui suatu proses yang tentunya membutuhkan tahapan-tahapan yang adalah pengenalan-pemahaman-penilaian-penghayatan-pengamalan. Faktor kronologis ini berlangsung berbeda untuk setiap kelompok usia.
Melepaskan kebiasaan yang telah menjadi kebudayaan yang lama merupakan suatu hal yang berat, namun hal tersebutlah yang diperlukan oleh bangsa Indonesia.  Sekarang ini bangsa kita memerlukan suatu transformasi budaya sehingga membentuk budaya yang memberikan ciri Ideal kepada setiap Individu yakni berciri seperti manusia yang lebih Pancasilais. Transformasi iu memerlukan tahapan-tahapan pemahaman dan penghayatan yang mendalam yang terkandung di dalam nilai-nilai yang menuntut perubahan atau pembaharuan. Keberhasilan atau kegagalan pembudayaan dan beserta segala prosesnya akan menentukan jalannya perkembangan politik yang ditempuh oleh bangsa Indonesia di masa depan.


Sosial
Permasalahan sosial di Indonesia
Permasalanan sosial di Indonesia sangat banyak .contoh dari permasalahan sosial tersebut adalah:
• Kemiskinan
• Tingkat pendidikan rendah
• Tindakan kriminal
• Pengangguran
Apa penyebab dari semua permasalahan itu ? banyak sekali penyebabnya. kemiskinan:
Penyebab :
1. banyaknya pengangguran
2. kebutuuhan pokok mahal
Masyarakat di indonesiapun termasuk kedalam masyarakat yang disebut netizen, Jakarta (ANTARA News) - Indomie menjadi salah satu dari 45 brand favorit pilihan Netizen (orang yang menghabiskan waktunya untuk tetap online di Internet) dalam acara "Netizen Brand 2010" yang digelar oleh MarkPlus di Hotel Four Season, Jakarta, Rabu malam (27/10).

Budaya
Budaya di indonesia sangat beraneka ragam, setiap daerah memiliki kebiasaan masing-masing. Hal ini menjadi peluang bagi indofood untuk menjual produknya.
Contohnya saja indofood membuat produk-produk mie yang memiliki varian rasa yang sebagiannya memiliki rasa makanan daerah.

Jenis - jenis Indomie

 Jenis - jenis Indomie Selera Nusantara

  • Indomie Goreng Cakalang
  • Indomie Goreng Rasa Rendang Pedas Medan
  • Indomie Rasa Coto Makassar
  • Indomie Rasa Empal Gentong
  • Indomie Rasa Kari Ayam Medan
  • Indomie Rasa Mi Cakalang
  • Indomie Rasa Mi Celor
  • Indomie Rasa Mi Kocok Bandung
  • Indomie Rasa Sop Buntut
  • Indomie Rasa Soto Banjar
  • Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kuit
  • Indomie Rasa Soto Betawi
  • Indomie Rasa Soto Medan

 Jenis - jenis Indomie Istimewa

  • Indomie Keriting Goreng Spesial
  • Indomie Keriting Goreng Rasa Ayam Cabe Rawit
  • Indomie Keriting Goreng Rasa Kornet
  • Indomie Keriting Rasa Ayam Panggang
  • Indomie Keriting Rasa Laksa Spesial

 Komposisi Indomie

 Indomie "Mi Goreng" standar

  • Mi - Tepung gandum (62%), minyak palm yang telah ditingkatkan kualitasnya dan mengandung antioksidan 319, zat tepung tapioka, garam, garam mineral 501 dan 500, serat sayurang 412 dan pewarna 101.
  • Bubuk Perasa- Garam, gula, penguat rasa 621, 631 dan 627, bubuk bawang putih dan bawang biasa, ekstrak ragi, perasa, merica, dan agen anti pengembang.

 


Hukum
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut, baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah jajahan dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau Syari'at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam perundang-undangan atau yurisprudensi,[1] yang merupakan penerusan dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di wilayah Nusantara.

  1. uu-02-2009 : Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
  2. pp-18-1988 : Penetapan Badan Pelaksanaan Bursa Komoditi Sebagai Penyelenggara Penyediaan Informasi Muatan dan Ruang Kapal
  3. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 02/M-DAG/PER/1/2007 Tentang Larangan Ekspor Pasir, Tanah Dan Top Soil (Termasuk Tanah Pucuk Atau Humus)
  4. pp-01-1982 : Pelaksanaan Ekspor, Impor, dan Lalu Lintas Devisa
  5. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 48/M-DAG/PER/12/2007 : Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu
  6. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 35/M-DAG/PER/8/2007 : Penetapan Harga Patokan Ekspor (HPE) Atas Barang Ekspor Tertentu
  7. kepmenperindag Nomor: 06/MPP/SK/1/1996 : Ketentuan Kuota Ekspor Tekstil & Produk Tekstil
  8. Kepmenperindag-15/MPP/SK/I/1996 : Prosedur Impor Limbah
  9. kepmenperindag-16/MPP/SK/I/1996 : Kegiatan Impor Oleh Perusahaan PMA ke Kawasan Berikat dan/atau Entrepot Produksi Untuk Tujuan Ekspor
  10. kepmenperindag-17/MPP/SK/I/1996 : Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan Berikat
  11. kepmenperindag-18/MPP/SK/I/1996 : Pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Entrepot [EPTE]
  12. Kepmenperindag-30/MPP/SK/2/1996 : Penetapan Jenis-Jenis Industri Dalam Pembinaan Masing-Masing Direktorat Jenderal dan Kewenangan Pemberian Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri di Lingkungan Departemen Perindustrian dan Perdagangan
  13. Kepmenperindag-38/MPP/Kep/3/1996 : Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Untuk Sektor Pertanian
  14. kepmenperindag-42/KMK.01/1996 : PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 854/KMK.01/1993 TENTANG TATA LAKSANA PABEAN MENGENAI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN BERIKAT (BONDED ZONE) SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 292/KMK.01/1994
  15. kepmenperindag-62/MPP/Kep/3/1996 : PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN NOMOR 11/MPP/SK/I/1996 TENTANG KEGIATAN PERUSAHAAN PENANAMAN MODAL ASING DIBIDANG EKSPOR
  16. kepmenperindag-67/MPP/Kep/3/1996 : PEMBEBASAN TATA NIAGA IMPOR BUNGKIL KACANG KEDELAI
  17. kepmenperindag-73/MPP/Kep/4/1996 : KETENTUAN PEMBAGIAN KUOTA EKSPOR MONIAK (UBI KAYU) KE NEGARA MASYARAKAT EROPA (ME) TAHUN 1996

Perdagangan atau perniagaan pada umumnya ialah pekerjaan membeli barang dari suatu tempat atau pada suatu waktu dan menjual barang itu di tempat lain atau pada waktu yang berikut dengan maksud memperoleh keuntungan. Dalam zaman modern ini perdagangan adalah pemberian perantaraan kepada produsen dan konsumen untuk membelikan dan menjualkan barang-barang yang memudahkan dan memajukan pembelian dan penjualan. Jenis-jenis perdagangan dibagi menjadi tiga, yaitu[1];
  1. Menurut pekerjaan yang dilakukan pedagang
  2. Perdagangan mengumpulkan (produsen – tengkulak – pedagang besar – eksportir)
  3. Perdagangan menyebutkan (importir – pedagang besar – pedagang menengah – konsumen)
  4. Menurut jenis barang yang diperdagangkan
  5. Perdagangan barang à yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan jasmani manusia. Contoh: (hasil pertanian, pertambangan, pabrik)
  6. Perdagangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan rohani manuia. Contoh (kesenian, musik)
  7. Perdagangan uang dan kertas-kertas berharga (bursa efek)
  8. Menurut daerah, tempat perdagangan itu dilakukan
  9. Perdagangan dalam negeri
  10. Perdagangan internasional à perdagangan ekspor, perdagangan impor
  11. Perdagangan meneruskan (perdagangan transito)
Menurut Soesilo Prajogo yang dimaksud Hukum Dagang adalah “Pada hakekatnya sama dengan hukum perdata hanya saja dalam hukum dagang yang menjadi objek adalah perusahaan dengan latar belakang dagang pada umumnya termask wesel, cek, pengangkutan,basuransi dan kepalitan’[2].
SUMBER-SUMBER HUKUM DAGANG INDONESIA[3]
  1. Pengaturan Hukum di Dalam Kodifikasi
  2. Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Ketentuan KUHPerdata yang secara nyata menjadi sumber hukum dagang adalah Buku III tentang perikatan. Hal itu dapat dimengerti, karena sebagaimana dikatakan H.M.N Purwosutjipto bahwa hukum dagang adalah hukum yang timbul dalam lingkup perusahaan. Selain Buku III tersebut, beberapa bagian dari Buku II KUHPerdata tentang Benda juga merupakan sumber hukum dagang, misalnya Titel XXI mengenai Hipotik.
  1. Pengaturan di Dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
KUHD yang mulai berlaku di Indoneia pada 1 Mei 1848 terbagi atas dua kitab dan 23 bab. Di dalam KUHD jelas tercantum bahwa implementasi dan pengkhususan dari cabang-cabang hukum dagang bersumber pada Kitab Undang-undang Hukum Dagang Isi pokok daripada KUHD Indonesia adalah:
  1. Kitab pertama berjudul Tentang Dagang Umumnya, yang memuat 10 bab.
  2. Kitab kedua berjudul Tentang Hak-hak dan Kewajiban-kewajiban yang Terbit dari Pelayaran, terdiri dari 13 bab.
  3. Pengaturan di Luar Kodifikasi
Sumber-sumber hukum dagang yang terdapat di luar kodifikasi diantaranya adalah sebagai berikut;
-             UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan terbatas
-             UU No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
-             UU No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
  1. Hukum Kebiasaan
Hukum kebiasaan adalah kebiasaan yang sering dilakukan oleh subyek hukum dan sudah menjadi opini umum dan menimbulkan sanksi apabila tidak dilakukan kebiasaan tersebut.
HAK ATAS KEKAYAAN INTELEKTUAL
Dalam ilmu hukum, kekayaan milik intelektual dimasukkan dalam golongan hukum harta kekayaan khususnya hukum benda (zakenrecht) yang mempunyai obyek benda intelektual, yaitu benda yang tidak berwujud. Istilah Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) merupakan padanan dari istilah intellectual property sebagaimana yang dikemukakan oleh Thomas W. Dunfee dan Frank F. Gibson yang berarti suatu manifestasi fisik suatu gagasan praktis kreatif atau artistik serta cara tertentu dan mendapatkan perlindungan hukum.
World Intelellectual Property Organization (WIPO) merumuskan intelectual property sebagai organisasi Internasional yang mengurus  perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusteraan dan seni. Ruang lingkup Hak atas Kekayaan Intelektual seperti dirumuskan oleh WIPO mempunyai pengertian luas yang mencakup, antara lain:
-             karya kesustraan                                  -   pertunjukan oleh para artis
-             Ilmu Pengetahuan (scientific)             -   Penyiaran audi visual
-             Artistik                                                            -   Penemuan ilmiah
Perlu ditegaskan dalam hak kekayaan atas intelektual yang dilindungi bukanlah idea tau gagasannya, tetapi kreasi yang dihasilkan dari ide atau gagasan tersebut.

Tehnology
Teknologi Informasi adalah suatu teknologi yang digunakan untuk mengolah data, termasuk memproses, mendapatkan, menyusun, menyimpan, memanipulasi data dalam berbagai cara untuk menghasilkan informasi yang berkualitas, yaitu informasi yang relevan, akurat dan tepat waktu, yang digunakan untuk keperluan pribadi, bisnis, dan pemerintahan dan merupakan informasi yang strategis untuk pengambilan keputusan. Teknologi ini menggunakan seperangkat komputer untuk mengolah data, sistem jaringan untuk menghubungkan satu komputer dengan komputer yang lainnya sesuai dengan kebutuhan, dan teknologi telekomunikasi digunakan agar data dapat disebar dan diakses secara global.
Peran yang dapat diberikan oleh aplikasi teknologi informasi ini adalah mendapatkan informasi untuk kehidupan pribadi seperti informasi tentang kesehatan, hobi, rekreasi, dan rohani. Kemudian untuk profesi seperti sains, teknologi, perdagangan, berita bisnis, dan asosiasi profesi. Sarana kerjasama antara pribadi atau kelompok yang satu dengan pribadi atau kelompok yang lainnya tanpa mengenal batas jarak dan waktu, negara, ras, kelas ekonomi, ideologi atau faktor lainnya yang dapat menghambat bertukar pikiran.
Perkembangan Teknologi Informasi memacu suatu cara baru dalam kehidupan, dari kehidupan dimulai sampai dengan berakhir, kehidupan seperti ini dikenal dengan e-life, artinya kehidupan ini sudah dipengaruhi oleh berbagai kebutuhan secara elektronik. Dan sekarang ini sedang semarak dengan berbagai huruf yang dimulai dengan awalan e
seperti e-commerce, e-government, e-education, e-library, e-journal, e-medicine, e-laboratory, e-biodiversitiy, dan yang lainnya lagi yang berbasis elektronika.


Geografi
memiliki sekitar 17.504 pulau (menurut data tahun 2004; lihat pula: jumlah pulau di Indonesia), sekitar 6.000 di antaranya tidak berpenghuni tetap, menyebar sekitar katulistiwa, memberikan cuaca tropis. Pulau terpadat penduduknya adalah pulau Jawa, di mana lebih dari setengah (65%) populasi Indonesia. Indonesia terdiri dari 5 pulau besar, yaitu: Jawa, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Irian Jaya dan rangkaian pulau-pulau ini disebut pula sebagai kepulauan Nusantara atau kepulauan Indonesia.

Iklim
Indonesia mempunyai iklim tropik basah yang dipengaruhi oleh angin monsun barat dan monsun timur. Dari bulan November hingga Mei, angin bertiup dari arah Utara Barat Laut membawa banyak uap air dan hujan di kawasan Indonesia; dari Juni hingga Oktober angin bertiup dari Selatan Tenggara kering, membawa sedikit uap air. Suhu udara di dataran rendah Indonesia berkisar antara 23 derajat Celsius sampai 28 derajat Celsius sepanjang tahun.
Namun suhu juga sangat bevariasi; dari rata-rata mendekati 40 derajat Celsius pada musim kemarau di lembah Palu - Sulawesi dan di pulau Timor sampai di bawah 0 derajat Celsius di Pegunungan Jayawijaya - Irian. Terdapat salju abadi di puncak-puncak pegunungan di Irian: Puncak Trikora (Mt. Wilhelmina - 4730 m) dan Puncak Jaya (Mt. Carstenz, 5030 m).
Ada 2 musim di Indonesia yaitu musim hujan dan musim kemarau, pada beberapa tempat dikenal musim pancaroba, yaitu musim di antara perubahan kedua musim tersebut.
Curah hujan di Indonesia rata-rata 1.600 milimeter setahun, namun juga sangat bervariasi; dari lebih dari 7000 milimeter setahun sampai sekitar 500 milimeter setahun di daerah Palu dan Timor. Daerah yang curah hujannya rata-rata tinggi sepanjang tahun adalah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Bengkulu, sebagian Jawa barat, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Maluku Utara dan delta Mamberamo di Irian.
Setiap 3 sampai 5 tahun sekali sering terjadi El-Nino yaitu gejala penyimpangan cuaca yang menyebabkan musim kering yang panjang dan musim hujan yang singkat. Setelah El Nino biasanya diikuti oleh La Nina yang berakibat musim hujan yang lebat dan lebih panjang dari biasanya. Kekuatan El Nino berbeda-beda tergantung dari berbagai macam faktor, antara lain indeks Osilasi selatan atau Southern Oscillation.
[sunting] Data-data geografis
Lokasi: Sebelah tenggara Asia, di Kepulauan Melayu antara Samudra Hindia dan Samudra Pasifik.
Koordinat geografis:LU - 11°08'LS dan dari 95°'BT - 141°45'BT
Referensi peta: Asia Tenggara
Wilayah:
total darat: 1.922.570 km²
daratan non-air: 1.829.570 km²
daratan berair: 93.000 km²
lautan: 3.257.483 km²
Garis batas negara: SQZ
total: 2.830 km:
Malaysia 1.782 km, Papua Nugini 820 km, Timor Leste 228 km
Negara tetangga yang tidak berbatasan darat:
India di barat laut Aceh, Australia, Singapura, Filipina, Vietnam, Thailand, Brunei Darussalam, Kamboja, Thailand, Birma, Palau
Garis pantai: 54.716 km
Klaim kelautan: diukur dari garis dasar kepulauan yang diklaim
zona ekonomi khusus: 200
mil laut
laut yang merupakan wilayah negara: 12 mil laut
Cuaca: tropis; panas, lembab; sedikit lebih sejuk di dataran tinggi
Dataran: kebanyakan dataran rendah di pesisir; pulau-pulau yang lebih besar mempunyai pegunungan di pedalaman
Tertinggi & terendah:
titik terendah: Samudra Hindia 0 m
titik tertinggi:
Puncak Jaya 5.030 m
Sumber daya alam: minyak tanah, kayu, gas alam, kuningan, timah, bauksit, tembaga, tanah yang subur, batu bara, emas, perak
Kegunaan tanah:
tanah yang subur: 9,9%
tanaman permanen: 7,2%
lainnya: 82,9% (perk. 1998)
Wilayah yang diairi: 48.150 km² (perk. 1998)
Lingkungan - masalah saat ini: penebangan hutan secara liar/pembalakan hutan; polusi air dari limbah industri dan pertambangan; polusi udara di daerak perkotaan (Jakarta merupakan kota dengan udara paling kotor ke 3 di dunia); asap dan kabut dari kebakaran hutan; kebakaran hutan permanen/tidak dapat dipadamkan; perambahan suaka alam/suaka margasatwa; perburuan liar, perdagangan dan pembasmian hewan liar yang dilindungi; penghancuran terumbu karang; pembuangan sampah B3/radioaktif dari negara maju; pembuangan sampah tanpa pemisahan/pengolahan; semburan lumpur liar di Sidoarjo, Jawa Timur.
Lingkungan - persetujuan internasional:
bagian dari: Biodiversitas, Perubahan Iklim, Desertifikasi, Spesies yang Terancam, Sampah Berbahaya, Hukum Laut, Larangan Ujicoba Nuklir, Perlindungan Lapisan Ozon, Polusi Kapal, Perkayuan Tropis 83, Perkayuan Tropis 94, Dataran basah
ditanda tangani, namun belum diratifikasi: Perubahan Iklim -
Protokol Kyoto, Pelindungan Kehidupan Laut
Geografi - catatan: di kepulauan yang terdiri dari sekitar 17.504 pulau (6.000 dihuni); dilintasi katulistiwa; di sepanjang jalur pelayaran utama dari Samudra Hindia ke Samudra Pasifik


Penduduk
Migrasi penduduk besar-besaran ke wilayah Indonesia dari Hindia Belakang diyakini setidak-tidaknya terjadi atas 2 gelombang migrasi. Migrasi besar-besaran pertama, beberapa abad sebelum Masehi, saat ini dikenal sebagai rumpun Proto-Melayu yang hidup di daerah pedalaman dan pegunungan diwilayah Nusantara; dan migrasi besar-besaran kedua menjelang abad Masehi, saat ini hidup didaerah pesisir dan dataran rendah dikenal sebagai rumpun Deutro-Melayu. Ras di Indonesia sebagian besar adalah Austronesia yang mendiami Daratan Indonesia bagian Barat dan Daratan Indonesia Bagian Tengah; sebagian kecil, terutama di Daratan Indonesia Bagian Timur didiami oleh ras Melanesia dari rumpun bangsa Australoid.
Imigran ke Indonesia terutama dari China tenggara, merupakan penduduk keturunan asing yang terbanyak, menyebar hampir di semua kota besar di Indonesia. Demikian pula pendatang dari Arab, Hadramaut -Yaman merupakan kelompok pendatang kedua terbanyak dan disusul oleh pendatang dari India dan sekelompok kecil dari Eropa. Suku bangsa pribumi yang terbanyak persentasenya di Indonesia adalah suku Jawa dan disusul oleh suku Sunda.
Dari segi kependudukan, Indonesia masih menghadapi beberapa masalah besar anatara lain :
  • Penyebaran penduduk tidak merata, sangat padat di Jawa - sangat jarang di Kalimantan dan Irian.
  • Piramida penduduk masih sangat melebar, kelompok balita dan remaja masih sangat besar.
  • Angkatan kerja sangat besar, perkembangan lapangan kerja yang tersedia tidak sebanding dengan jumlah penambahan angkatan kerja setiap tahun.
  • Distribusi Kegiatan Ekonomi masih belum merata, masih terkonsentrasi di Jakarta dan kota-kota besar dipulau Jawa.
  • Pembangunan Infrastruktur masih tertinggal; belum mendapat perhatian serius
  • Indeks Kesehatan masih rendah; Angka Kematian Ibu dan Angka Kematian Bayi masih tinggi

Agama
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Agama di Indonesia
Pemerintah Indonesia hanya mengakui enam agama resmi: Islam, Kristen Katolik, Kristen Protestan, Hindu, Buddha, dan agama Khonghucu. Populasi Muslim di Indonesia berjumlah 86.1% dari seluruh populasi Indonesia menurut sensus tahun 2000[7] 8.7% Kristen, 3% Hindu, dan 1.8% Buddhis atau yang lain. Indonesia adalah negara dengan jumlah penduduk Muslim terbesar di dunia.
 Bahasa
!Artikel utama untuk bagian ini adalah: Daftar bahasa di Indonesia
Bahasa Indonesia adalah bahasa nasional di Indonesia. Selain bahasa nasional, masyarakat Indonesia setidaknya juga menguasai satu bahasa daerah, dan seringkali [bahasa ibu]] mereka adalah bahasa daerah tersebut, sedangkan bahasa Indonesia menjadi bahasa kedua mereka. Menurut Ethnologue, ada 737 bahasa yang masih hidup di Indonesia [8] dan bahasa daerah yang paling banyak dipakai di Indoensia adalah bahasa Jawa.
Pendidikan
Pendidikan di Indonesia bersifat wajib hingga kelas 9 (SMP kelas 3) dan tidak digratiskan. Sekitar 92% anak usia sekolah dasar di Indonesia bersekolah di sekolah dasar. Sekitar 44% anak berusia sekolah menengah bersekolah di sekolah menengah pertama. Dari perkiraan tahun 2005, total populasi Indonesia yang dapat membaca dan menulis yang berusia lebih dari 15 tahun ke atas adalah 87.9%, yang terbagi menjadi 92.5% populasi pria dan 83.4% populasi wanita.